CARA PENCAIRAN DANA BPJS (JHT) JAMINAN HARI TUA

CARA PENCAIRAN DANA BPJS (JHT) JAMINAN HARI TUA

BAGI2INFO: 





Beberapa waktu yang lalu, saya bertemu dengan seorang teman, kami tidak bertemu kira-kira sudah 6 bulan, beberapa waktu lalu di PHK ditempat perusahaanya ia bekerja, statusnya sebagai karyawan Outsourcing. Ia menceritakan bagaimana ia mencairkan dana JHT BPJS.

Sebelum namanya menjadi BPJS dahulu JAMSOSTEK kepanjangan dari JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA. Ternyata pihak BPJS membuat perubahan aturan baru bagi pesertanya. BPJS pun kembali membuat aturan baru agar peserta bisa menarik dana tersebut mulai dari 10%, 30%, dan 100% dengan ketentuan masing-masing. Karena teman saya tidak bekerja lagi ia mencairkan 100% tanpa harus menunggu masa kepesertaan hingga usia 56 tahun.


PROSEDUR PENCAIRAN SANGAT MUDAH


Syarat yang harus dipenuhi sebelum menarik dana jamsostek 100% tanpa menunggu usia 56 tahun adalah sebagai berikut:
  • Cacat total tetap atau meninggal dunia.
  • Mengundurkan diri sebelum masa pensiun dengan catatan harus menunggu 1 bulan dulu baru bisa mencairkan dana jamsostek
  • Di-PHK oleh perusahaan tempat bekerja, dengan masa tunggu satu bulan juga
  • Menjadi Pegawai Negeri Sipil
  • Meninggalkan Indonesia atau menjadi WNA
Sebenarnya jika uang tersebut tidak diambil, uangnya makin lama makin berkembang, tapi karena teman saya ingin usaha sendiri, pengambilan dana tersebut untuk modal.

Dokumen yang harus dilengkapi sebelum mencairkan dana jamsostek adalah sebagai berikut:
  1. Kartu peserta BPJS TK, jika hilang maka harus membuat surat kehilangan di polisi
  2. Kartu Tanda Penduduk/SIM/paspor
  3. Kartu Keluarga
  4. Surat pengunduran diri/paklaring, untuk yang pensiun dini atau di-phk setelah tanggal 1 September 2015 harus menyertakan surat pengunduran diri atau surat PHK dari Dinas Tenaga Kerja setempat.
  5. Buku tabungan, jika ingin metode transfer
*Semua dokumen tersebut di-fotokopi dengan melampirkan dokumen asli.

FORMULIR YANG HARUS DI ISI
BACA JUGA : Perhitungan pesangon PHK

Hal yang harus diperhatikan adalah NIK KTP harus valid, karena jika tidak, maka kita tidak bisa mencairkan dana JHT BPJS dan harus melapor ke Dinas Kependudukan terlebih dulu. Teman menceritakan juga ia sempat melihat seorang peserta yang ternyata NIK KTP beliau tidak valid alias KTP palsu. Selanjutnya adalah nama dan alamat di KTP dan KK harus sama, sedangkan status pernikahan boleh tidak sama.  Saat status di KTP belum menikah dan KK baru sudah menikah, hal ini tidak dipermasalahkan di kantor cabangn ada aturan tambahan yang harus dipenuhi di kantor cabang lain seperti surat domisili.

Prosedur pengajuan pun sangat mudah, setelah semua dokumen (asli dan fotokopi) lengkap tinggal mengisi formulir pengajuan dan meletakkan dokumen tersebut pada drop box yang telah disediakan untuk dilakukan validasi data. Setelah itu akan ada panggilan wawancara seperti sebelumnya bekerja dimana saja, berhenti kerja tahun berapa, apa kegiatan saat ini, bekerja lagi atau tidak, pencairan dana mau kontan atau transfer bank. Yang terakhir foto sebagai tanda bukti orang yang mencairkan dana tersebut karena pencairannya bisa diwakilkan dengan syarat tertentu. Setelah foto maka usai sudah prosedur pencairan dana JHT BPJS dan tinggal menunggu dana turun dalam 3-4 hari kerja. Untuk yang memilih dana kontan maka akan diberikan nomor antrian menunggu validasi data. BPJS bisa dicairkan di kantor cabang mana saja, tidak harus di kota asal pembuatan atau kota kelahiran. Asal dokumen yang dibawa sudah lengkap insyaallah prosesnya cepat dan lancar. Kota asal teman saya Tasikmalaya Jabar, membuat jamsostek di Kayu agung, Sumatra selatan, dan mencairkan di Tanjung karang, Lampung, 1 hari kerja langsung cair uangnya.

Demikian cerita teman saya, mengenai pengalamannya mencairkan dana Jaminan hari tua BPJS, Semoga bermanfaat.
MAYDAY - PERINGATAN HARI BURUH SEDUNIA, di Ogan komering ilir Kab. Sumatra selatan ( PT.Wahyuni mandira )

MAYDAY - PERINGATAN HARI BURUH SEDUNIA, di Ogan komering ilir Kab. Sumatra selatan ( PT.Wahyuni mandira )


BAGI2INFO - MAYDAY2016
Peringatan hari buruh internasional

Tanggal 1 mei 2016 diseluruh dunia memperingati hari buruh sedunia.
Atau yang sering kita sebut MAY DAY, begitu juga di
Indonesia,hampir diseluruh provinsi khususnya dikota
besar. Pada hari itu tumpah ruah para buruh dari segala
organisasi serikat buruh,mereka menyatu dalam aksi turun kejalan,mereka menuntut pada pemerintah agar nasib buruh diperhatikan,keluarga buruh sejahtera.
Adapun tuntutan para buruh kali ini,
“Para buruh menyuarakan isu seragam di seluruh Indonesia, yaitu Cabut PP 78/2015-Tolak upah murah-Naikkan upah minimum 2017 Rp 650 ribu. Stop kriminalisasi buruh - Stop PHK. Tolak reklamasi teluk jakarta - Tolak penggusuran - Tolak RUU Tax Amnesty,”
“Deklarasi Ormas Buruh serempak di 32 provinsi 250 kabupaten/kota sebagai alat perjuangan politik kaum buruh ke depan”.

Desa Bumi pratama mandira
Ogan komering ilir, Sumatra selatan

Tidak mau ketinggalan, para buruh PT. WAHYUNI MANDIRA  yang tergabung
dalam organisari buruh PK FSB HUKATAN SBSI PT.WM melakukan aksi damai, sebelumnya pada tanggal 28 April 2016, SBSI melakukan aksi penanaman 1000 bibit pohon Mangrove dilingkungan Desa Bumi Pratama Mandira, Penanaman pohon Mangrove ditepian Kanal-kanal yang ada selain untuk penghijauan juga bertujuan agar terhindar dari abrasi.



Penyerahan bibit Mangrove
Add Persiapan penanaman mangrove

Bibit Mangrove

Penanaman Mangrove

Penanaman Mangrove



Tepat pada tanggal 1 mei 2016
_________________________________





Walaupun semalaman diguyur hujan deras, dan paginya masih tersisa hujan gerimis, tapi tidak menyurutkan para buruh untuk turut serta dalam peringatan
hari buruh sedunia. Acara dimulai pukul 08:00 wib disekretariat SBSI untuk pengarahan para buruh, pukul 09:00 wib buruh melakukan long marc dari Sekretariat SBSI ke lapangan Centrvideo  PT.WM




Pada pukul 09:30 wib sampai 12:00 wib diadakan orasi dari ketua dan Sekjen SBSI PT.WM dan peserta aksi damai. Dalam orasinya Ketua SBSI PT.WM Bpk Safyomi menyampaikan,"aksi buruh SBSI adalah aksi damai, tidak anarkis. Kita mendukung program perusahaan, sepanjang program itu baik, baik untuk buruh, baik untuk perusahaan".


Peringatan hari buruh sedunia 2016 di PT.Wahyuni mandira


Sekjen dan Ketua SBSI PT.Wahyuni mandira
Pukul 14:00 wib sampai dengan pukul 17:00 wib diadakan pentas seni dan beladiri, bukan hanya peserta aksi damai buruh, dalam acara ini turut juga di meriakan pelajar SMA SMK SMP yang ada didesa Bumi Pratama Mandira
diantaranya ada Drumband, pentas Tari, Group Band, serta pentas aksi beladiri tradisional indonesia pencak silat.

** Tonton video Lagu mars SBSI klik >> Di sini <<







Acara dilanjutkan pada malam hari, yaiti acara seremonial, puncak peringatan hari buruh 2016 di PT.WM, ramah tamah dilanjutkan acara hiburan Orgen tunggal dengan Artis-artis penyanyi lokal.

PANSER SBSI PT.Wahyuni Mandira

Semoga acara peringatan hari buruh sedunia yang seperti ini dapat terselenggara tiap tahunya, tentu saja harapanya aksi tetap damai,
dan perusahaan akan lebih memperhatikan kesejahteraan karyawanya.
Dan keberadaan SBSI sebagai organisasi buruh bertujuan, menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkesinambungan.
Semoga saja.







Penghitungan pesangon bagi karyawan yang terkena PHK

Penghitungan pesangon bagi karyawan yang terkena PHK

Menghitung pesangon jika di PHK




_______________________________________________________
BAGI2INFO - Jika seorang karyawan / karyawati yang bekerja di
Perusahaan swasta, maka mereka berhak mendapatkan
hak pesangaon, Dinas ketenagakerjaan sudah memiliki
Undang-undang tentang hak Pekerja berdasarkan UU yang berlaku
di Republik Indonesia.

 Menghitung pesangon. :)

Ketentuan pesangon dapat bisa di jumpai dalam Pasal
156 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”)
yang berbunyi:

“Dalam hal terjadi pemutusan hubungan
kerja (“PHK”), pengusaha diwajibkan
membayar uang pesangon dan atau
uang penghargaan masa kerja dan uang
penggantian hak yang seharusnya
diterima.”


Bisnis Toko Online 300x250


1. UANG PESANGON (UP)
___________________________

Rumus perhitungan uang pesangon,
merujuk pada ketentuan dalam Pasal 156 ayat (2)
UU Ketenagakerjaan:

“Perhitungan uang pesangon sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) paling sedikit sebagai berikut:

*Masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1
(satu) bulan upah;

*Masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih
tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua)
bulan upah;

*Masa kerja 2 (dua) tahun atau lebi
tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3
(tiga) bulan upah;

*Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih
tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4
(empat) bulan upah;

*Masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih
tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5
(lima) bulan upah;

*Masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih,
tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6
(enam) bulan upah;

*Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih
tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7
(tujuh) bulan upah.

*Masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih
tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8
(delapan) bulan upah;

*Masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih,
9 (sembilan) bulan upah.”

Pengertian upah disini adalah GAJI POKOK +
TUNJANGAN TETAP

Tunjangan tetap merupakan tunjangan rutin yang
tetap dibayarkan oleh perusahaan secara rutin tiap
bulannya tanpa potongan walaupun anda tidak hadir.
Misalnya uang makan & uang transport. Namun, jika
uang makan & transport anda tetap dipotong jika
anda tidak hadir ke kantor, berarti uang makan &
transport anda disebut "Tunjangan Tidak Tetap".
Berarti dengan ini anda hanya berhak mendapatkan
perhitungan pesangon berdasarkan Gaji Pokok.
Namun, jika uang pesangon anda masih dibawah
upah minimum, maka perusahaan WAJIB menghitung
nilai pesangon berdasarkan ketentuan upah minimum
daerah masing2. Jika anda bekerja di daerah
perkotaan, biasanya yang menjadi standar adalah
UMK (Upah Minimum Kota)

2. UANG PENGHARGAAN MASA KERJA (PMK)
_______________________________________________

Untuk mengetahui rumus perhitungan uang
penghargaan masa kerja, merujuk pada
ketentuan dalam Pasal 156 ayat (3) UU
Ketenagakerjaan:

“Perhitungan uang penghargaan masa kerja
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan
sebagai berikut :

*Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih
tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2
(dua) bulan upah;

*Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih
tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3
(tiga) bulan upah;

*Masa kerja 9 (sembilan) tahun
lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas)
tahun, 4 (empat) bulan upah;

*Masa kerja 12 (dua belas) tahun atau
lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas)
tahun, 5 (lima) bulan upah;

*Masa kerja 15 (lima belas) tahun atau
lebih tetapi kurang dari 18 (delapan
belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;

*Masa kerja 18 (delapan belas) tahu
atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua
puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;

*Masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun
atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua
puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan
upah;

*Masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun
atau lebih, 10 (sepuluh ) bulan upah.”
Jadi, masa kerja anda belum mencapai 3 tahun,
maka anda belum berhak mendapatkan UPMK

3. UANG PENGGANTIAN HAK (UPH)
_____________________________________

Untuk mengetahui apa saja yang menjadi komponen
perhitungan uang penggantian hak, merujuk pada
ketentuan dalam Pasal 156 ayat (4) UU
Ketenagakerjaan:

"Uang penggantian hak yang seharusnya diterima
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:

*Cuti tahunan yang belum diambil dan
belum gugur;

*Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/
buruh dan keluarganya ke tempat di
mana pekerja/buruh diterima bekerja;

*Penggantian perumahan serta
pengobatan dan perawatan ditetapkan
15% (lima belas perseratus) dari uang
pesangon dan/atau uang penghargaan
masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
hal-hal lain yang ditetapkan
perjanjian kerja, peraturan perusahaan
atau perjanjian kerja bersama.”

Alasan PHK mempengaruhi pesangon

Pasal mengenai perhitungan hak-hak yang diterima
pekerja dalam hal pekerja tersebut di-PHK karena
efisiensi terdapat dalam Pasal 164 ayat (3) yang
berbunyi:

"Pengusaha dapat melakukan
pemutusan hubungan kerja terhadap
pekerja/buruh karena perusahaan tutup
bukan karena mengalami kerugian 2
(dua) tahun berturut-turut atau bukan
karena keadaan memaksa (force
majeur) tetapi perusahaan melakukan
efisiensi, dengan ketentuan pekerja/
buruh berhak atas uang pesangon
sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal
156 ayat (2), uang penghargaan masa
kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan
Pasal 156 ayat (3) dan uang
penggantian hak sesuai ketentuan Pasal
156 ayat (4).”

BACA JUGA : Cara pencairan dana JHT BPJS

Dalam hal ini ada 3 komponen yang berhak diterima
pegawai/karyawan yang berstatus di PHK.
kita berhak mendapatkan itu semua tanpa
berkurang sepeserpun. Jika ada yang janggal
atau ketidak puasan terhadap pesangon yang
di terima, maka kita juga berhak melaporkan
atau mengkonsultasikannya terlebih dahulu pihak
organisasi SERIKAT PEKERJA di perusahaan atau
langsung ke Depnaker di kota kita untuk mendapatkan
penyelesaian yang pasti.


Semoga tulisan ini bermanfaat.
Burung liar "Sikatan" asli Sumatra

Burung liar "Sikatan" asli Sumatra

BAGI2INFO - Burung liar "Sikatan" asli Sumatra
__________________________________



Burung Sikatan banyak jenisnya, burung yang ada di video ini adalah
jenis burung liar yang banyak hidup di pulau Sumatra, burung ini
hampir mirip dengan burung Kacer, tapi bentuknya ukuranya lebih
kecil, warnanya pun hitam tapi tidak pekat, ekornya panjang.

Burung Sikatan ini ukuran telurnya sangat kecil, warnanya kemerah-
Merahan dan bercorak seperti telor burung Puyuh.
Burung Sikatan ini sangat hobi bermain di kubangan air,
sangkar biasa tergantung di ujung daun, seperti pohon daun
pohon paku Gajah. Tanaman tersebut hidup di pinggiran Sungai,
atau rawa-rawa, tanamanya termasuk rendah.