BAGI2INFO:
Beberapa waktu yang lalu, saya bertemu dengan seorang teman, kami tidak bertemu kira-kira sudah 6 bulan, beberapa waktu lalu di PHK ditempat perusahaanya ia bekerja, statusnya sebagai karyawan Outsourcing. Ia menceritakan bagaimana ia mencairkan dana JHT BPJS.
Sebelum namanya menjadi BPJS dahulu JAMSOSTEK kepanjangan dari JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA. Ternyata pihak BPJS membuat perubahan aturan baru bagi pesertanya. BPJS pun kembali membuat aturan baru agar peserta bisa menarik dana tersebut mulai dari 10%, 30%, dan 100% dengan ketentuan masing-masing. Karena teman saya tidak bekerja lagi ia mencairkan 100% tanpa harus menunggu masa kepesertaan hingga usia 56 tahun.
PROSEDUR PENCAIRAN SANGAT MUDAH |
Syarat yang harus dipenuhi sebelum menarik dana jamsostek 100% tanpa menunggu usia 56 tahun adalah sebagai berikut:
- Cacat total tetap atau meninggal dunia.
- Mengundurkan diri sebelum masa pensiun dengan catatan harus menunggu 1 bulan dulu baru bisa mencairkan dana jamsostek
- Di-PHK oleh perusahaan tempat bekerja, dengan masa tunggu satu bulan juga
- Menjadi Pegawai Negeri Sipil
- Meninggalkan Indonesia atau menjadi WNA
Sebenarnya jika uang tersebut tidak diambil, uangnya makin lama makin berkembang, tapi karena teman saya ingin usaha sendiri, pengambilan dana tersebut untuk modal.
Dokumen yang harus dilengkapi sebelum mencairkan dana jamsostek adalah sebagai berikut:
Dokumen yang harus dilengkapi sebelum mencairkan dana jamsostek adalah sebagai berikut:
- Kartu peserta BPJS TK, jika hilang maka harus membuat surat kehilangan di polisi
- Kartu Tanda Penduduk/SIM/paspor
- Kartu Keluarga
- Surat pengunduran diri/paklaring, untuk yang pensiun dini atau di-phk setelah tanggal 1 September 2015 harus menyertakan surat pengunduran diri atau surat PHK dari Dinas Tenaga Kerja setempat.
- Buku tabungan, jika ingin metode transfer
*Semua dokumen tersebut di-fotokopi dengan melampirkan dokumen asli.
FORMULIR YANG HARUS DI ISI |
Hal yang harus diperhatikan adalah NIK KTP harus valid, karena jika tidak, maka kita tidak bisa mencairkan dana JHT BPJS dan harus melapor ke Dinas Kependudukan terlebih dulu. Teman menceritakan juga ia sempat melihat seorang peserta yang ternyata NIK KTP beliau tidak valid alias KTP palsu. Selanjutnya adalah nama dan alamat di KTP dan KK harus sama, sedangkan status pernikahan boleh tidak sama. Saat status di KTP belum menikah dan KK baru sudah menikah, hal ini tidak dipermasalahkan di kantor cabangn ada aturan tambahan yang harus dipenuhi di kantor cabang lain seperti surat domisili.
Prosedur pengajuan pun sangat mudah, setelah semua dokumen (asli dan fotokopi) lengkap tinggal mengisi formulir pengajuan dan meletakkan dokumen tersebut pada drop box yang telah disediakan untuk dilakukan validasi data. Setelah itu akan ada panggilan wawancara seperti sebelumnya bekerja dimana saja, berhenti kerja tahun berapa, apa kegiatan saat ini, bekerja lagi atau tidak, pencairan dana mau kontan atau transfer bank. Yang terakhir foto sebagai tanda bukti orang yang mencairkan dana tersebut karena pencairannya bisa diwakilkan dengan syarat tertentu. Setelah foto maka usai sudah prosedur pencairan dana JHT BPJS dan tinggal menunggu dana turun dalam 3-4 hari kerja. Untuk yang memilih dana kontan maka akan diberikan nomor antrian menunggu validasi data. BPJS bisa dicairkan di kantor cabang mana saja, tidak harus di kota asal pembuatan atau kota kelahiran. Asal dokumen yang dibawa sudah lengkap insyaallah prosesnya cepat dan lancar. Kota asal teman saya Tasikmalaya Jabar, membuat jamsostek di Kayu agung, Sumatra selatan, dan mencairkan di Tanjung karang, Lampung, 1 hari kerja langsung cair uangnya.
Demikian cerita teman saya, mengenai pengalamannya mencairkan dana Jaminan hari tua BPJS, Semoga bermanfaat.
0 komentar: