Penghitungan pesangon bagi karyawan yang terkena PHK

Menghitung pesangon jika di PHK




_______________________________________________________
BAGI2INFO - Jika seorang karyawan / karyawati yang bekerja di
Perusahaan swasta, maka mereka berhak mendapatkan
hak pesangaon, Dinas ketenagakerjaan sudah memiliki
Undang-undang tentang hak Pekerja berdasarkan UU yang berlaku
di Republik Indonesia.

 Menghitung pesangon. :)

Ketentuan pesangon dapat bisa di jumpai dalam Pasal
156 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”)
yang berbunyi:

“Dalam hal terjadi pemutusan hubungan
kerja (“PHK”), pengusaha diwajibkan
membayar uang pesangon dan atau
uang penghargaan masa kerja dan uang
penggantian hak yang seharusnya
diterima.”


Bisnis Toko Online 300x250


1. UANG PESANGON (UP)
___________________________

Rumus perhitungan uang pesangon,
merujuk pada ketentuan dalam Pasal 156 ayat (2)
UU Ketenagakerjaan:

“Perhitungan uang pesangon sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) paling sedikit sebagai berikut:

*Masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1
(satu) bulan upah;

*Masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih
tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua)
bulan upah;

*Masa kerja 2 (dua) tahun atau lebi
tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3
(tiga) bulan upah;

*Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih
tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4
(empat) bulan upah;

*Masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih
tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5
(lima) bulan upah;

*Masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih,
tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6
(enam) bulan upah;

*Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih
tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7
(tujuh) bulan upah.

*Masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih
tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8
(delapan) bulan upah;

*Masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih,
9 (sembilan) bulan upah.”

Pengertian upah disini adalah GAJI POKOK +
TUNJANGAN TETAP

Tunjangan tetap merupakan tunjangan rutin yang
tetap dibayarkan oleh perusahaan secara rutin tiap
bulannya tanpa potongan walaupun anda tidak hadir.
Misalnya uang makan & uang transport. Namun, jika
uang makan & transport anda tetap dipotong jika
anda tidak hadir ke kantor, berarti uang makan &
transport anda disebut "Tunjangan Tidak Tetap".
Berarti dengan ini anda hanya berhak mendapatkan
perhitungan pesangon berdasarkan Gaji Pokok.
Namun, jika uang pesangon anda masih dibawah
upah minimum, maka perusahaan WAJIB menghitung
nilai pesangon berdasarkan ketentuan upah minimum
daerah masing2. Jika anda bekerja di daerah
perkotaan, biasanya yang menjadi standar adalah
UMK (Upah Minimum Kota)

2. UANG PENGHARGAAN MASA KERJA (PMK)
_______________________________________________

Untuk mengetahui rumus perhitungan uang
penghargaan masa kerja, merujuk pada
ketentuan dalam Pasal 156 ayat (3) UU
Ketenagakerjaan:

“Perhitungan uang penghargaan masa kerja
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan
sebagai berikut :

*Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih
tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2
(dua) bulan upah;

*Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih
tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3
(tiga) bulan upah;

*Masa kerja 9 (sembilan) tahun
lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas)
tahun, 4 (empat) bulan upah;

*Masa kerja 12 (dua belas) tahun atau
lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas)
tahun, 5 (lima) bulan upah;

*Masa kerja 15 (lima belas) tahun atau
lebih tetapi kurang dari 18 (delapan
belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;

*Masa kerja 18 (delapan belas) tahu
atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua
puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;

*Masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun
atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua
puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan
upah;

*Masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun
atau lebih, 10 (sepuluh ) bulan upah.”
Jadi, masa kerja anda belum mencapai 3 tahun,
maka anda belum berhak mendapatkan UPMK

3. UANG PENGGANTIAN HAK (UPH)
_____________________________________

Untuk mengetahui apa saja yang menjadi komponen
perhitungan uang penggantian hak, merujuk pada
ketentuan dalam Pasal 156 ayat (4) UU
Ketenagakerjaan:

"Uang penggantian hak yang seharusnya diterima
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:

*Cuti tahunan yang belum diambil dan
belum gugur;

*Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/
buruh dan keluarganya ke tempat di
mana pekerja/buruh diterima bekerja;

*Penggantian perumahan serta
pengobatan dan perawatan ditetapkan
15% (lima belas perseratus) dari uang
pesangon dan/atau uang penghargaan
masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
hal-hal lain yang ditetapkan
perjanjian kerja, peraturan perusahaan
atau perjanjian kerja bersama.”

Alasan PHK mempengaruhi pesangon

Pasal mengenai perhitungan hak-hak yang diterima
pekerja dalam hal pekerja tersebut di-PHK karena
efisiensi terdapat dalam Pasal 164 ayat (3) yang
berbunyi:

"Pengusaha dapat melakukan
pemutusan hubungan kerja terhadap
pekerja/buruh karena perusahaan tutup
bukan karena mengalami kerugian 2
(dua) tahun berturut-turut atau bukan
karena keadaan memaksa (force
majeur) tetapi perusahaan melakukan
efisiensi, dengan ketentuan pekerja/
buruh berhak atas uang pesangon
sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal
156 ayat (2), uang penghargaan masa
kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan
Pasal 156 ayat (3) dan uang
penggantian hak sesuai ketentuan Pasal
156 ayat (4).”

BACA JUGA : Cara pencairan dana JHT BPJS

Dalam hal ini ada 3 komponen yang berhak diterima
pegawai/karyawan yang berstatus di PHK.
kita berhak mendapatkan itu semua tanpa
berkurang sepeserpun. Jika ada yang janggal
atau ketidak puasan terhadap pesangon yang
di terima, maka kita juga berhak melaporkan
atau mengkonsultasikannya terlebih dahulu pihak
organisasi SERIKAT PEKERJA di perusahaan atau
langsung ke Depnaker di kota kita untuk mendapatkan
penyelesaian yang pasti.


Semoga tulisan ini bermanfaat.

SHARE THIS

Author:

0 komentar: